KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, yakni RN. Dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
“Dari penangkapan RN ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat 122,7 gram atau 1,2 ons lebih,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin 10 Januari 2022.
Penangkapan terhadap RN yang dilakukan pada Senin (3/1) lalu pada pukul 16.00 WIB ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya itu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Saat itu, lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut. “Saat kami periksa dan geledah, ditemukan barang bukti 29 paket sabu, 30 buah plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 7,3 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, RN bersama barang bukti narkoba jenis sabu itu sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka RN, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=66694 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post