KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas pimpin pelaksanaan upacara gabungan Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Bupati Katingan, pada Senin 17 Februari 2020.
Dihadapan ratusan ASN dilingkup pemerintah setempat, Sakariyas mengimbau ASN maupun masyarakat yang memiliki anak usia 0 s/d kurang dari 17 tahun dihimbau agar segera melakukan kepengurusan KIA (Kartu Identitas Anak) di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan.
“KIA ini akan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik. Sehingga, bagi orang tua yang putra dan putrinya belum memiliki KIA, agar segera diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan,” tegasnya.
Dengan adanya KIA, menurutnya pelayanan publik di Kabupaten Katingan diharapkan berjalan lebih efisien, anak tidak perlu lagi membawa akte kelahiran untuk mengurus pelayanan publik, cukup membawa KIA saja karena semua data anak sudah tercantum didalannya.
Ia menjelaskan, KIA ini adalah yang memuat data anak secara lengkap seperti Nama, NIK, No KK, No Akte Lahir, Tempat dan Tanggal lahir serta nama Kepala Keluarga) dengan manfaat antara lain, mengurus Pasfort, mengurus rekening Bank, masuk sekolah dan hal lainnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post