KUALA KAPUAS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi tentang penyesuaian tarif PDAM Tahun 2020 bertempat di aula kantor PDAM Kabupaten Kapuas di Jalan Mahakam No. 55 Kuala Kapuas, Senin 17 Februari 2020 pagi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Kabupaten Kapuas kepada pelanggan, dan meregulasi kenaikan tarif berdasarkan Perbup Nomor : 71/PDAM/II/2020 tentang penyesuaian tarif dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah. Disamping umitu juga para pejabat SOPD, Camat, Lurah dan serta tokoh masyarakat setempat.
Pj Sekda Kabupaten Kapuas Andres Nuah pada kesempatan itu menyampaikan harapan tentang kenaikan tarif ini PDAM dapat lebih meningkatkan kualitas baik itu dalam pelayanan dan kualitas air yang di produksi oleh perusahaan daerah tersebut.
“Harapan kami dengan penyesuaian tarif ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas air menjadi air minum,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono menerangkan dalam paparannya bahwa sosialisasi ini didasari oleh Perbup Nomor : 71/PDAM/II/2020 tentang penyesuaian tarif dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Guna meningkatkan kualitas mutu pelayanan, keterjangkauan dan keadilan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi serta akuntabilitas.
Ia juga menyampaikan tugas dari PDAM Kabupaten Kapuas adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post