KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas akan menutup pertamini yang berada di wilayah Kota Kuala Kapuas dan menghentikan usaha warnet yang tidak mengantongi izin usaha.
Hal ini diungkapkan Ricky Adi Saputra S.STP.MM Kabid Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas pada media ini Rabu 9 April 2020.
Penutupan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Camat Selat dan Cabang Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Penutupan ini juga berkaitan dengan surat kepemilikan usaha pertamini dengan pertimbangan persyaratan administrasi dan teknis oleh pelaku usaha serta lokasi usaha yang berada di pemukiman padat penduduk yang akan menimbulkan potensi resiko seperti musibah kebakaran.
“Kami sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran siap melaksanakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini kami sebagai penegak perda siap mengeksekusi dengan dasar kekuatan hukum yang jelas dan untuk pelaku usaha warnet yang tidak mengantongi izin usaha akan ditindak dan kami akan tutup warnetnya,” jelas Ricky Adi Saputra.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan Satuan Polisi Pomong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas akan segera menyikapi dan bertindak sesuai ketentuan setelah pemerintah dareah Kabupaten Kapuas melalui instansi terkait menyampaikan surat kepemilik usaha pertamini dan warnet.
“Kepada para pelaku usaha pertamini untuk segera menutup usaha pertamininya dan untuk pengusaha warnet agar segera mengurus perizinannya. Apabila sudah memperoleh izin warnetnya, maka diimbau untuk dapat mengatur waktu oprasionalnya serta mengatur jarak tempat duduk, menyediakan tempat cuci tangan dan secara rutin menyemprot disinfektan pada alat-alat perangkat di warnetnya,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post