PULANG PISAU – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 7 April 2020 kemarin melaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Umum secara online menggunakan sarana Video Conference (Vicon), yang mana hari ini menyidangkan 3 (tiga) perkara diantaranya, perkara narkotika dan kehutanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH. MH melalui Kasi Pidum Kejari Pulpis Pratomo Suryo Sumaryono, SH.MH membenarkan perhal tersebut. “Dampak dari virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Rutan Kuala Kapuas mulai hari ini secara perdana melaksanakan sidang secara online,” ucapnya, Selasa 8 April 2020.
Dia mengatakan, sebelumnya pelaksanaan sidang perkara selalu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), tetapi ditengah adanya wabah Covid-19 sekarang ini sidang pidana digelar secara online, yang mana saat sidang Penuntut Umum berada di Kantor Kejari Pulpis sedangkan Majelis Hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Terdakwa tetap berada di Rutan Kuala Kapuas.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 27 Maret 2020 lalu tentang optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) atau yang sering disebut Virus Corona,”katanya
Tomo menjelaskan, sidang menggunakan video conference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19. “Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan, karena kejahatan tetap berjalan,”jelasnya.
Sementara untuk mekanisme persidangan, Tomo menjelaskan telah diatur sedemikian rupa oleh instansi Kejaksaan, Pengadilan dan juga Rutan untuk tetap melindungi hak-hak Terdakwa sehingga tetap tercapainya tujuan penegakan hukum (kepastian, kemanfaatan dan keadilan).
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post