• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kajari Pulpis: Perkara Pidana Umum Menggunakan Video Conference

Kajari Pulpis: Perkara Pidana Umum Menggunakan Video Conference

Rabu, 8 April 2020
in Pulang Pisau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 7 April 2020 kemarin melaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Umum secara online menggunakan sarana Video Conference (Vicon), yang mana hari ini menyidangkan 3 (tiga) perkara diantaranya, perkara narkotika dan kehutanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH. MH melalui Kasi Pidum Kejari Pulpis Pratomo Suryo Sumaryono, SH.MH membenarkan perhal tersebut. “Dampak dari virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Rutan Kuala Kapuas mulai hari ini secara perdana melaksanakan sidang secara online,” ucapnya, Selasa 8 April 2020.

Baca juga berita lainnya

Wabup Pulpis Tinjau 2 Posko Karhutla Tumbang Nusa

KBB Pulpis Meriahkan Handep Hapakat Fair 2026 Melalui Kesenian Budaya Banjar

Wakil Bupati Pulpis Buka Muskab PMI Pulang Pisau, Harapkan PMI Punya Bank Darah Sendiri

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Dia mengatakan, sebelumnya pelaksanaan sidang perkara selalu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), tetapi ditengah adanya wabah Covid-19 sekarang ini sidang pidana digelar secara online, yang mana saat sidang Penuntut Umum berada di Kantor Kejari Pulpis sedangkan Majelis Hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Terdakwa tetap berada di Rutan Kuala Kapuas.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 27 Maret 2020 lalu tentang optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) atau yang sering disebut Virus Corona,”katanya

Tomo menjelaskan, sidang menggunakan video conference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19. “Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan, karena kejahatan tetap berjalan,”jelasnya.

Sementara untuk mekanisme persidangan, Tomo menjelaskan telah diatur sedemikian rupa oleh instansi Kejaksaan, Pengadilan dan juga Rutan untuk tetap melindungi hak-hak Terdakwa sehingga tetap tercapainya tujuan penegakan hukum (kepastian, kemanfaatan dan keadilan).

(and/matakalteng.com)

Share16Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Apresiasi Sigapnya Pemda Bartim Tangani Corona

Next Post

Legislator Ini Minta ODP Covid-19 Sukarela Lakukan Isolasi Mandiri

Berita Terkait

Pulang Pisau

Wabup Pulpis Tinjau 2 Posko Karhutla Tumbang Nusa

Kamis, 23 Juli 2026
Pulang Pisau

KBB Pulpis Meriahkan Handep Hapakat Fair 2026 Melalui Kesenian Budaya Banjar

Rabu, 8 Juli 2026
Pulang Pisau

Wakil Bupati Pulpis Buka Muskab PMI Pulang Pisau, Harapkan PMI Punya Bank Darah Sendiri

Kamis, 11 Juni 2026
Pulang Pisau

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Kamis, 21 Mei 2026
Pulang Pisau

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

Jumat, 13 Maret 2026
Pulang Pisau

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026
Load More
Next Post

Legislator Ini Minta ODP Covid-19 Sukarela Lakukan Isolasi Mandiri

Silahkan Gunakan DD Sesuai Aturan

Bupati Intrusikan Posko Dijaga 1x24 Jam

Pemkab Pulpis Dapat Batuan 100 Rapid Test

Peduli Sesama, Satlantas Polres Bartim Bagikan Sembako Kepada Warga

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK