NANGA BULIK – Berbagai upaya pencegahan Covid-19 atau virus Corona dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamandau mengambil langkah penyesuaian terhadap sistem kerja pegawai dilingkungannya dengan sistem shift yakni shif pagi dan sift siang.
Langkah yang diambil tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 serta Surat Gubernur Kalteng nomor 80./29/IV.I/BKD tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja di Lamandau diambil setelah memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat yang kini masuk kategori zona merah.
“Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kobar, tentu kita perlu melakukan peningkatan pencegahan, termasuk di lingkungan pemerintahan,” kata Hendra Lesmana, saat dikonfirmasi Rabu 8 April 2020.
Diketahui, penyesuaian sistem kerja pegawai pemkab Lamandau menjadi dua shift telah resmi berlaku mulai Selasa 7 April 2020 hingga 21 April 2020, sebagaimana surat edaran Bupati Lamandau nomor 440/176/IV/BKPSDM-2020.
“Untuk pembagian shift kerja pegawai diatur langsung oleh kepala OPD masing-masing. Meski dibagi dua shif, pegawai juga diminta bekerja di sisa jam kerja tidak dikantor dengan metide work from home (WFH),” jelas Hendra.
Selain itu, lanjut Bupati Hendra, presensi elektronik tetap berlaku dua kali yakni saat datang dan pulang sebagaimana ketentuan pembagian shift. Menurut Bupati Hendra, Ketentuan penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi kepala daerah atau pimpinan unit kerja bersama pejabat satu tingkat dibawahnya.
Termasuk bagi pegawai yang bertugas di OPD yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan, Perpajakan, Perizinan dan unit pelayanan lainnya. “Ketentuannya diatur oleh masing-masih kepala OPD,” tukas Bupati Hendra.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post