PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyusun skema implementasi dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, efektivitas pelayanan publik serta pola kerja aparatur.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan WFH di daerah tidak akan diterapkan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“WFH ini kita sesuaikan. Tidak hanya soal satu hari dalam seminggu atau empat hari kerja, tapi kita godok dulu secara menyeluruh,” ujarnya kepada awak media, Kamis 2 April 2026. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah provinsi masih melakukan analisis mendalam, termasuk kemungkinan penyesuaian jam kerja serta evaluasi terhadap dinas yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Masih kita analisis, termasuk kemungkinan pengurangan jam kerja. Tapi untuk dinas yang menyangkut pelayanan publik tentu menjadi perhatian khusus,” katanya. Menurut Agustiar, penerapan WFH juga menjadi bagian dari strategi efisiensi di tengah kebijakan penghematan anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik dan internet di perkantoran.
“Ini juga bagian dari efisiensi. Kalau kantor tidak digunakan secara penuh, otomatis penggunaan listrik, internet, dan biaya lainnya bisa penghematan, mengurangi penggunaan energi juga tentunya,” jelasnya. Meski demikian, ia memastikan kebijakan WFH tetap akan diterapkan di Kalimantan Tengah, namun pelaksanaannya masih menunggu hasil kajian yang matang agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
“Tentu akan dijalankan, tapi kita pelajari dulu dan dalam kajian kami juga. Selain itu juga nanti kami ingin ada perampingan, tapi kami agak terlambat ya,.” tegasnya. Pemprov Kalteng juga belum menetapkan waktu pasti penerapan kebijakan tersebut, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan dalam waktu dekat.

Tidak Ada Pengurangan Hari dan Jam Belajar, Pemprov Kalteng Pastikan Sekolah Tetap Normal
Ditengah wacana penyesuaian pola kerja di sejumlah sektor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan menerapkan pengurangan jam belajar maupun pembelajaran daring bagi sektor pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo, menindaklanjuti arahan Gubernur Kalteng terkait arah kebijakan di sektor pendidikan.
Reza menyampaikan, Gubernur Kalteng menginginkan proses belajar mengajar tetap berjalan secara normal melalui sistem tatap muka, tanpa pengurangan hari maupun jam belajar. “Pak Gubernur menegaskan bahwa untuk sektor pendidikan tidak ada pengurangan jam belajar. Justru yang didorong adalah peningkatan kegiatan, termasuk ekstrakurikuler yang harus lebih dimasifkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pembentukan karakter peserta didik tetap optimal, yang dinilai lebih efektif melalui interaksi langsung di lingkungan sekolah. “Kalau secara kesiapan, sebenarnya kita siap untuk pembelajaran daring. Tapi Bapak Gubernur tidak menginginkan itu. Pembelajaran tetap tatap muka agar karakter anak-anak bisa terbentuk dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Reza menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih mampu mendukung kebutuhan operasional pendidikan, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pengurangan aktivitas belajar. “Semua hak sudah diberikan dan kemampuan keuangan daerah juga masih mampu untuk mendukung sektor pendidikan,” katanya. Dia juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi yang mungkin diterapkan di sektor lain tidak berdampak pada dunia pendidikan, yang tetap menjadi prioritas.
“Untuk dinas atau sektor lain mungkin ada kebijakan tersendiri, tapi khusus pendidikan tidak ada pengurangan hari belajar atau dialihkan ke sistem daring,” tegasnya. Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap kualitas pendidikan tetap terjaga, sekaligus memperkuat pembentukan karakter siswa melalui kegiatan belajar yang lebih aktif dan terarah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post