PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy, menegaskan pengembang Duta Mall Palangka Raya wajib segera melengkapi berbagai ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang telah disusun.
Hal ini untuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat tingginya kunjungan masyarakat ke mall terbesar di Kalteng tersebut. Menurutnya, Andalalin merupakan kewajiban dalam pembangunan fasilitas skala besar, terlebih karena lokasi mall berada di jalur jalan nasional sehingga prosesnya harus melalui Kementerian Perhubungan.
“Andalalin sudah selesai, karena pembangunan tempat seperti ini memang wajib memilikinya. Namun, karena masih tahap soft opening, kami minta pihak pengembang segera melengkapi apa yang sudah tertera di dalam dokumen,” jelas Yulindra, Minggu 5 Oktober 2025.
Dia menyebut beberapa hal teknis yang harus segera dipenuhi pengembang, antara lain pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk mencegah masyarakat parkir di badan jalan. Meski ruang parkir telah disiapkan, langkah antisipatif tetap diperlukan agar arus kendaraan tetap lancar.
Lebih lanjut, Yulindra mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan. Evaluasi ini turut melibatkan Dishub provinsi, kabupaten/kota, serta Dinas Pekerjaan Umum.
“Pelaksanaannya juga akan melibatkan Dishub provinsi, kabupaten, serta Dinas PUPR,” tambahnya. Dengan adanya evaluasi tersebut, diharapkan kehadiran Duta Mall benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah lalu lintas di kawasan strategis itu.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post