PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah mencatat capaian signifikan dalam program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga September 2025, seluruh desa dan kelurahan di Kalteng telah memiliki Posbakum, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 50 persen hingga Desember.
“Alhamdulillah, Kanwil Kemenkumham Kalteng berhasil mencapai target. Pada bulan September ini, pembentukan Posbakum sudah 100 persen, tidak perlu menunggu sampai Desember,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, saat diwawancarai di Palangka Raya, Sabtu 27 September 2025.
Menurut Hajrianor, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Biro Hukum, bupati, wali kota, sekretaris daerah, hingga perangkat kecamatan dan desa.
“Tanpa dukungan mereka, target ini tidak akan tercapai. Atas nama pimpinan Kanwil, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung percepatan pembentukan Posbakum,” ucapnya.
Secara nasional, Kalteng berada di urutan keempat sebagai provinsi tercepat dalam realisasi program ini. Setelah pembentukan, langkah selanjutnya adalah pelatihan bagi para paralegal yang akan bertugas di Posbakum.
“Tanpa pelatihan, mereka tentu tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa hukum di desa dan kelurahan. Karena itu, pembinaan dan pelatihan akan terus dilakukan secara bertahap,” jelas Hajrianor.
Ia menyebutkan, total terdapat 1.571 desa dan kelurahan di Kalteng yang kini telah memiliki Posbakum. Masing-masing minimal memiliki dua paralegal yang disiapkan untuk mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum.
“Diharapkan para paralegal ini menjadi ujung tombak pencerahan hukum di desa. Jika ada sengketa atau perkara, merekalah yang pertama memberikan bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post