PALANGKA RAYA — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, menyoroti tingginya angka kejahatan di sektor jasa keuangan sebagai dampak dari perkembangan yang tidak diimbangi pemahaman hukum dan literasi keuangan masyarakat.
“Perkembangan sektor keuangan memang sangat pesat, dengan banyak produk baru bermunculan, baik dari swasta maupun pemerintah. Tapi ini juga membuka celah kerawanan jika tidak diantisipasi,” ungkap Rahkmad dalam konferensi pers sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan.
Ia menekankan bahwa pendekatan kepolisian dalam menghadapi persoalan ini tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan langkah-langkah pre-emptif dan preventif. “Kami diarahkan oleh Mabes Polri untuk mengedepankan edukasi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi perlu difokuskan pada pelaku usaha jasa keuangan agar memahami dan menaati aturan yang berlaku. Meski regulasi telah tersedia, di lapangan masih banyak pelanggaran akibat pemahaman yang lemah atau bahkan disengaja.
Untuk itu, Polda Kalteng terus menggencarkan sosialisasi bersama OJK, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Sosialisasi dilakukan secara internal di lingkungan kepolisian, juga ditujukan kepada masyarakat umum.
Strategi lain yang diambil adalah memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum. Polisi bekerja sama dengan Kejaksaan dan OJK agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Seperti yang disampaikan Ibu Yuliana dari OJK, penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi juga menenangkan publik,” ujarnya. Rakhmad juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang benar. Ia mengingatkan agar media tidak menyebarkan informasi simpang siur yang bisa memperkeruh situasi dan menimbulkan ketidakpastian.
Dari sisi data, Polda Kalteng mencatat sebanyak 48 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan dalam empat tahun terakhir. Rinciannya: 8 kasus pada 2022, 14 kasus di 2023, 16 kasus pada 2024, dan hingga pertengahan 2025 telah ada 10 kasus.
Jenis kejahatan yang paling dominan adalah tindak pidana perbankan dengan 17 kasus. Modus yang ditemukan antara lain pemalsuan kuasa, penggantian spesimen tanda tangan rekening perusahaan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, hingga pengabaian hak nasabah seperti tidak memberikan rekening koran.
Sementara itu, terdapat 19 kasus di sektor fidusia, yang umumnya berupa pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan lembaga pembiayaan. Selain itu, tercatat 3 kasus tindak pidana perdagangan, serta 8 kasus pencucian uang dengan modus penyamaran dana hasil kejahatan. “Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan sektor jasa keuangan masih marak dan terus berkembang,” tegasnya.
Rakhmad juga menguraikan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin tetap dapat diproses hukum, baik melalui laporan masyarakat maupun temuan dari kepolisian. “Jika ada indikasi pelanggaran, laporan internal bisa kami jadikan dasar untuk memprosesnya,” ujarnya.
Menurutnya, penyebab terjadinya kasus keuangan dapat dilihat dari dua sisi: masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat sebagai pelaku umumnya termotivasi oleh keinginan mendapat keuntungan cepat tanpa prosedur resmi. Sedangkan jika masyarakat menjadi korban, akar masalahnya adalah rendahnya literasi keuangan.
“Dari sisi pelaku usaha, banyak yang sengaja menghindari aturan demi keuntungan instan. Tapi ada juga masyarakat yang sejak awal memang berniat menipu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik penipuan masih menjadi bentuk kejahatan yang paling dominan. Berbagai iming-iming seperti kemudahan instan, promosi berlebihan, dan janji keuntungan besar membuat masyarakat mudah terjebak.
“Oleh karena itu, kunci utama menekan angka kejahatan ini adalah edukasi dan literasi. Masyarakat harus dibekali pemahaman yang cukup agar tidak mudah tertipu,” pungkasnya
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post