PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat adat masih diperbolehkan secara terbatas, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan ketat.
“Kita di Kalimantan Tengah sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2001. Ini menjadi landasan utama dalam mengatur aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat,” ujar Gubenur Kalteng, Kamis 7 Agustus 2025.
Dia menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, khususnya beladang berpindah, yang telah menjadi tradisi turun-temurun di kalangan masyarakat adat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi batasan yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang luas dan tidak terkendali.
“Pembukaan lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas satu hektare, dan tidak boleh dilakukan di lahan gambut. Kalau di tanah mineral masih diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan,” tegasnya. Menurut Gubernur, pengawasan dilakukan secara kolaboratif oleh kepala desa, mantir adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Masyarakat wajib melapor sebelum membuka lahan, dan seluruh proses akan diawasi sejak awal hingga selesai. “Lahan dibuka secara bergantian dan dalam pantauan. Ini penting agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang tak terkendali,” ujarnya.
Agustiar menyebut Pemerintah tidak melarang sepenuhnya praktik membakar lahan, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berada di lokasi yang telah diizinkan. “Yang penting, sesuai aturan, ada pengawasan, dan kalau muncul api, pemadamannya dilakukan bersama-sama,” tandasnya.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap bisa menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya lokal dan upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post