PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengungkapkan masih besarnya potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan (3P) di Kalimantan Tengah yang belum tergarap secara optimal.
Ujar Edy, sektor minerba mencakup sejumlah objek pajak penting seperti pajak bahan bakar minyak (BBM), pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan pajak air permukaan. Jika dikelola dengan maksimal, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai hingga Rp3 triliun.
“Nyatanya, banyak perusahaan mengambil BBM langsung dari kapal di laut, bukan dari depo resmi milik daerah seperti di Pulang Pisau, Pangkalan Bun, dan lainnya.,” kata Edy kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, agar pelaku usaha tertarik membeli BBM dari dalam daerah harus memastikan kesiapan infrastruktur depo yang baik dan memadai. Saat ini, Pemprov tengah menata dan memperbaiki sistem tersebut.
Selain itu, Pemprov juga akan memperketat syarat perizinan bagi perusahaan. Ujar Edy, Gubernur telah meminta agar ada ketentuan tambahan di luar regulasi yang ada, seperti kewajiban perusahaan membuka rekening di Bank Kalteng dan menanamkan modal minimal Rp3 miliar.
“Jangan cuma formalitas. Ada yang klaim investasi Rp1 miliar, tapi setelah dicek hanya Rp1 juta yang masuk rekening,” tegasnya. Dia juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dalam pengelolaan lahan pertanian produktif yang mulai berkembang.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Permasalahan banyaknya alat berat dan kendaraan luar daerah yang digunakan perusahaan serta, Plat kendaraan yang bukan dari Kalteng mencerminkan potensi pajak yang bocor ke daerah lain.
“Kita perlu tingkatkan layanan Samsat dan dealer kendaraan agar pengurusan lebih cepat dan efisien. Targetnya bisa selesai dalam satu hingga tiga hari,” ujarnya. Terkait pajak air permukaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini telah memasang alat ukur debit air (low water meter) di berbagai perusahaan.
“Langkah ini bertujuan memastikan perhitungan pajak yang akurat dan tidak lagi hanya berdasarkan estimasi pelaku usaha.” Terangnya. Edy juga mengakui masih ada kendala perizinan yang bergantung pada proses pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah tetap bisa berperan melalui regulasi tambahan.
“NPWP perusahaan harus terdaftar di Kalimantan Tengah. Kalau di Jakarta, ya pajaknya masuk ke sana. Kantor perwakilan juga wajib ada di sini, supaya saat terjadi persoalan, Direktur atau pemilik bisa turun langsung menyelesaikan,” pungkasnya.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya memperkuat sistem pemungutan pajak serta memperbaiki tata kelola fiskal, demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post