PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah terus memperkuat tertib administrasi dalam proses perizinan, baik untuk permohonan izin baru maupun perpanjangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo.
Menurut Sutoyo, beberapa dokumen seperti bukti pembayaran pajak daerah dan rekening Bank Kalteng menjadi bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan izin. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak hanya menilai dari kelengkapan dokumen semata.
“Kami tidak semata-mata menilai dari lampiran. Tapi juga melihat perusahaan itu sendiri,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025. Sutoyo juga menjelaskan bahwa untuk perpanjangan maupun pengajuan izin baru, perusahaan yang memiliki kendaraan operasional dengan pelat nomor luar Kalimantan Tengah (non-KH) diwajibkan mengurus perubahan menjadi pelat KH dalam jangka waktu maksimal satu bulan.
“Untuk kendaraan angkutan itu wajib berplat KH. Kalau operasional, sifatnya tidak diwajibkan. Tapi kami sudah sampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan,” jelasnya. Dia menambahkan, sejumlah perusahaan telah mulai menindaklanjuti kewajiban tersebut dengan mengurus perubahan pelat kendaraan serta melampirkan dokumen pendukungnya dalam proses pengajuan izin.
“Beberapa sudah melampirkan. Untuk yang belum, kami beri waktu maksimal satu bulan,” tegasnya. Sutoyo memastikan bahwa DPMPTSP tetap memberikan pelayanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempersulit para pelaku usaha. “Kami tetap melayani. Asalkan semua syarat terpenuhi, termasuk yang berkaitan dengan pajak dan kendaraan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post