KAPUAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban angkutan barang, khususnya dalam hal perpajakan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Pada Senin pagi (23/06), sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng menggelar razia di jalur perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Tamiang Layang, Barito Timur.
Dalam operasi tersebut, dua unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen resmi berhasil diamankan. Truk pertama milik PT Justin tertangkap membawa 5.000 liter BBM tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan dan tidak melunasi pajak yang berlaku. BBM tersebut diketahui akan dikirim ke CV Waskita Jaya.
Sementara itu, truk kedua milik PT Saloka Energy Niaga juga melakukan pelanggaran serupa, yakni mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dokumen sah dan tanpa membayar pajak daerah.
Kedua kendaraan beserta barang bukti kini diamankan di Pos Polsek Kapuas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa razia ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Gubernur Kalteng.
“Penertiban angkutan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng telah menyampaikan instruksi tegas dalam inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas. Dalam pernyataannya, Gubernur menekankan pentingnya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan overtonase, terutama kendaraan dengan berat di atas 10 ton yang kerap kali mempercepat kerusakan jalan strategis.
“Jalan bukan hanya milik industri. Ini infrastruktur vital bagi masyarakat luas. Jika dirusak oleh pelanggaran-pelanggaran seperti ini, maka pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang akan terdampak,” tegas Gubernur.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Mereka menilai penindakan semacam ini penting demi keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Pemprov Kalteng menegaskan akan terus melaksanakan razia serupa secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten/kota. Seluruh pelaku usaha angkutan barang diimbau untuk patuh terhadap ketentuan lalu lintas dan perpajakan, serta menghindari pelanggaran batas muatan yang dapat merugikan banyak pihak.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post