• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Kalteng Dorong Kenaikan PAD Melalui Optimalisasi Transaksi Daerah dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Pemprov Kalteng Dorong Kenaikan PAD Melalui Optimalisasi Transaksi Daerah dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Kamis, 12 Juni 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Barjo, saat memberikan keterangannya kepada awak media pada, Kamis 12 Juni 2025.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Barjo, saat memberikan keterangannya kepada awak media pada, Kamis 12 Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kebijakan strategis yang mewajibkan perusahaan-perusahaan investor di wilayah tersebut untuk bertransaksi melalui Bank Kalteng. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Barjo, dalam keterangannya pada Kamis 12 Juni 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalteng.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, bahwa semua perusahaan investor di Kalimantan Tengah wajib bertransaksi di Bank Kalteng. Ini otomatis meningkatkan PAD kita, termasuk gaji dan pembayaran pajak yang dilakukan di Kalimantan Tengah. Diharapkan 100% perusahaan bisa menerapkannya agar PAD kita naik,” ujar Anang.

Selain kewajiban untuk bertransaksi melalui bank daerah, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembayaran gaji karyawan (payroll) melalui Bank Kalteng, menggunakan kendaraan operasional berpelat KH, membeli bahan bakar dari penyedia lokal resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, serta dilarang menggunakan bahan bakar ilegal.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar pajak air permukaan sesuai dengan volume air yang digunakan, serta melunasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk untuk kegiatan pengambilan tanah uruk.

Anang menekankan bahwa meskipun pajak MBLB berada di bawah kewenangan kabupaten, provinsi tetap menerima bagian sebesar 25%. Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor konstruksi, perkebunan, dan pertambangan, dapat taat membayar pajak.

“Kalau semuanya taat, kita yakin PAD akan naik secara otomatis,” ujarnya optimistis.

Terkait target kenaikan PAD, Anang menyebut bahwa pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu berdasarkan data tiga tahun terakhir untuk menentukan proyeksi tahun depan.

Saat ini, sektor penyumbang PAD terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“PKB hampir menyentuh Rp1 triliun dan bahan bakar sekitar Rp1,1 triliun. Tapi sekarang pembagiannya sudah otomatis ke daerah berdasarkan lokasi plat kendaraan, jadi tidak langsung masuk ke kas daerah seperti dulu,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, terutama dari aspek operasional perusahaan, baik dari pembelian bahan bakar, penggunaan air permukaan, maupun kewajiban perpajakan lainnya. Semua aktivitas perusahaan di Kalteng yang menggunakan sumber daya lokal diharapkan memberikan kontribusi nyata melalui pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap langkah ini mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

(vi/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Plt Direktur RSUD Murjani Bantah Isu Tunggakan Jasmed 7 Bulan

Next Post

Pemkab Pulpis Gelar Rapat Finalisasi Rangkaian Hari Jadi Ke 23

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Pulpis Gelar Rapat Finalisasi Rangkaian Hari Jadi Ke 23

Pemkab Pulpis Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

Pemkab Balangan Kaji Tiru Sistem Lelang Parkir di Kobar

Bupati Pulpis Meninjau Pembangunan Dinas Ketahanan Pangan, GOR dan MPP

208 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Bupati Kapuas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK