PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kebijakan strategis yang mewajibkan perusahaan-perusahaan investor di wilayah tersebut untuk bertransaksi melalui Bank Kalteng. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Barjo, dalam keterangannya pada Kamis 12 Juni 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalteng.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, bahwa semua perusahaan investor di Kalimantan Tengah wajib bertransaksi di Bank Kalteng. Ini otomatis meningkatkan PAD kita, termasuk gaji dan pembayaran pajak yang dilakukan di Kalimantan Tengah. Diharapkan 100% perusahaan bisa menerapkannya agar PAD kita naik,” ujar Anang.
Selain kewajiban untuk bertransaksi melalui bank daerah, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembayaran gaji karyawan (payroll) melalui Bank Kalteng, menggunakan kendaraan operasional berpelat KH, membeli bahan bakar dari penyedia lokal resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, serta dilarang menggunakan bahan bakar ilegal.
Selain itu, perusahaan juga harus membayar pajak air permukaan sesuai dengan volume air yang digunakan, serta melunasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk untuk kegiatan pengambilan tanah uruk.
Anang menekankan bahwa meskipun pajak MBLB berada di bawah kewenangan kabupaten, provinsi tetap menerima bagian sebesar 25%. Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor konstruksi, perkebunan, dan pertambangan, dapat taat membayar pajak.
“Kalau semuanya taat, kita yakin PAD akan naik secara otomatis,” ujarnya optimistis.
Terkait target kenaikan PAD, Anang menyebut bahwa pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu berdasarkan data tiga tahun terakhir untuk menentukan proyeksi tahun depan.
Saat ini, sektor penyumbang PAD terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“PKB hampir menyentuh Rp1 triliun dan bahan bakar sekitar Rp1,1 triliun. Tapi sekarang pembagiannya sudah otomatis ke daerah berdasarkan lokasi plat kendaraan, jadi tidak langsung masuk ke kas daerah seperti dulu,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, terutama dari aspek operasional perusahaan, baik dari pembelian bahan bakar, penggunaan air permukaan, maupun kewajiban perpajakan lainnya. Semua aktivitas perusahaan di Kalteng yang menggunakan sumber daya lokal diharapkan memberikan kontribusi nyata melalui pembayaran pajak.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap langkah ini mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post