PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan resmi menyosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH). Kebijakan ini menekankan pada prinsip transparansi, keadilan, serta bebas dari pungutan biaya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas, Safrudin, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin, Kamis 24 April 2025.
SPMB 2025/2026 akan dilaksanakan dalam dua moda, yakni secara daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan infrastruktur digital yang memadai akan menyelenggarakan pendaftaran secara online, sementara sekolah lainnya tetap menggunakan sistem offline dengan pengaturan antrean dan jadwal.
Terdapat empat jalur penerimaan yang tersedia dalam SPMB ini, yakni:
- Jalur Domisili – minimal 35% kuota, diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
- Jalur Afirmasi – minimal 30% kuota, khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi – minimal 30% kuota, untuk siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi – maksimal 5% kuota, bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Safrudin menekankan bahwa jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Jadwal penting dalam pelaksanaan SPMB 2025/2026 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 23–26 Juni 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Juli 2025
- Daftar ulang: 2–4 Juli 2025
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 8–11 Juli 2025
- Tahun ajaran baru dimulai: 14 Juli 2025
Dinas Pendidikan juga menegaskan pentingnya transparansi informasi oleh setiap sekolah.
“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” jelas Safrudin.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan dan Posko SPMB untuk masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 822-5090-5488.
Dengan pelaksanaan SPMB yang semakin tertata dan regulasi yang diperkuat, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap proses penerimaan siswa tahun ini dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah provinsi.
Foto: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin menegaskan bahwa SPMB dilaksanakan secara transparan dan tanpa biaya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post