KUALA KURUN – Seorang pria yakni LS alias BG (42) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Gumas, karena kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Selasa, 22 April 2025 pukul 16.30 WIB.
“Kami mengamankan 15 paket sabu, dengan berat kotor 3,73 gram dari penangkapan tersangka,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Kamis, 24 April 2025 sore.
Selain sabu, juga disita barang bukti berupa dua buah plastik pembungkus sabu, dua bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu unit gawai, serta uang tunai Rp 5,75 juta yang diduga menjadi hasil penjualan sabu.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari C yang berasal di Sampit, Kotawaringin Timur. Lalu barang haram itu dijual kembali ke masyarakat dan pekerja tambang di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menuturkan, tersangka yang berprofesi sebagai petani itu sudah mengedarkan sabu sejak 2018 lalu.
“Tersangka menjual barang haram itu sudah cukup lama yakni kurang lebih selama tujuh tahun. Sabu dibeli dari rekannya C yang juga sudah menjadi DPO, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post