PALANGKA RAYA – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Agung Bara Prima.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan teknis berdasarkan mandat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), yang menugaskan DLH Kalteng untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga penerbitan rekomendasi teknis atas dokumen yang diajukan perusahaan.
Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, yang hadir mewakili Kepala DLH Joni Harta, menegaskan pentingnya forum ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, khususnya terkait potensi pencemaran akibat pembuangan air limbah.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Kami harap evaluasi dokumen ini dapat dilakukan secara menyeluruh agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat serta mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya, Selasa 15 April 2025.
Noor Halim juga menambahkan bahwa pelibatan berbagai pihak dalam proses ini mencerminkan komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aktivitas industri berjalan sesuai standar yang berlaku. “Setiap proses perizinan dan evaluasi kami lakukan secara transparan, objektif, dan penuh kehati-hatian. Kepentingan lingkungan dan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
DLH Kalteng berharap rapat ini tidak hanya menjadi tahapan formalitas, melainkan juga sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang bertanggung jawab.
(vi/matakalteng)













