PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal menjelang Lebaran 2025. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Kalteng, Primandanu F. Azis, usai mengikuti Pelepasan Mudik Gratis di Bundaran Besar, Palangka Raya, Rabu 26 Maret 2025.
“Alhamdulillah kita baru saja mengadakan lepasan moda transportasi gratis dari program pemerintah provinsi, dan tentunya kami bekerja sama dengan seluruh instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. Dalam hal ini, kami juga berkoordinasi intens dengan Pemprov dan Dinas Perhubungan untuk mendukung kegiatan ini,” ungkap Primandanu.
Kegiatan ini tidak hanya menyediakan moda transportasi gratis bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pentingnya kewaspadaan terhadap kegiatan keuangan ilegal. Primandanu menjelaskan, pihaknya juga menggunakan iklan layanan masyarakat yang ditampilkan di videotron dan terminal bus untuk mengedukasi masyarakat.
“Kami mengenalkan layanan OJK, seperti layanan pengaduan konsumen OJK, serta memberikan informasi mengenai bahaya tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang sering muncul menjelang Lebaran,” tambahnya. Menyinggung tren kasus keuangan ilegal, Primandanu mengungkapkan bahwa meskipun pelaporan terkait aktivitas ilegal ini masih minim di tahun 2025, pihaknya tetap terus mengawasi potensi penipuan.
“Hingga saat ini, Alhamdulillah belum ada laporan yang signifikan terkait investasi ilegal atau tawaran skema Ponzi yang muncul di Kalimantan Tengah. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” ujarnya. Primandanu juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap skema Ponzi yang marak di wilayah Kalimantan, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Modus operandi skema Ponzi, menurutnya, biasanya melibatkan aplikasi yang mengharuskan peserta untuk melakukan top-up dana guna mendapatkan imbal hasil yang tidak logis. “Ciri-ciri Ponzi Scheme adalah member get member, yang tidak memiliki aset yang mendasari kegiatan keuangan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Primandanu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum mengikuti tawaran investasi atau pinjaman. “Tips sederhana untuk menghindari penipuan adalah dengan memeriksa legalitas lembaga tersebut dan rushadapindas1siom_text":"","show_border":"","el_id":""a2847cfock_29"}tu">

