PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan yang digelar di Aula Utama Gedung Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin 17 Maret 2025.
Acara ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta langkah-langkah penanganan kawasan hutan yang bermasalah di Provinsi Kalteng. Kajati Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kami juga akan mengoptimalkan sanksi dan mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan sesuai dengan SK Jaksa Agung Nomor 48 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ungkapnya. Menurut Undang Mugopal, setelah terbitnya Perpres tersebut, dibentuk Satgas Garuda untuk melakukan penertiban kawasan hutan, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dan BPKP.
Satgas ini bertugas untuk mengidentifikasi dan menguasai kembali kawasan yang telah dikelola secara ilegal, terutama lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Satgas Garuda akan menertibkan sekitar 1,9 juta hektare lahan kelapa sawit ilegal yang ada di kawasan hutan, dengan target pengambilalihan hingga 1 juta hektare sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Hingga saat ini, sekitar 300 ribu hektare telah berhasil diambil alih,” kata Kajati. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar program penertiban ini dapat berjalan dengan lancar. Gubernur Agustiar Sabran mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, mengingat wilayah Kalteng memiliki luas kawasan hutan yang signifikan.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung program Penertiban Kawasan Hutan ini,” ujarnya. Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.
Gubernur Agustiar Sabran kembali mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Kalteng dapat dilakukan secara optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menambahkan bahwa salah satu tugas utama Satgas adalah mengidentifikasi dan memvalidasi lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengambilalihan kawasan hutan ini tidak akan menghentikan pekerjaan para pekerja di lahan tersebut. “Pekerja tetap akan melanjutkan aktivitasnya, dan manajemen akan diambil alih oleh pemerintah, sehingga keuntungan yang dihasilkan akan masuk ke negara dan pemerintah daerah,” ujar Mayjen Yusman.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post