PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya-Bagugus (Bukit Rawi), pada 21-22 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 yang mengatur penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
“Kami akan laksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di ruas Jalan Palangka Raya-Bagugus ini,” ungkap Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, di antaranya penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan, pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau. Sasaran operasi ini adalah truk yang membawa muatan. Truk yang terjaring diperiksa dan ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas dari BPTD Kelas II Kalteng. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan perizinan oleh Dinas Perhubungan Kalteng dan penilangan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
Selama operasi, petugas memeriksa sebanyak 55 truk dan menemukan 40 truk yang melanggar aturan. Truk yang kedapatan membawa muatan hasil tambang, perkebunan (CPO), dan kehutanan (kayu) serta melanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan, langsung dikenakan sanksi tilang. “Kami akan terus menegakkan hukum untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta mendukung kebijakan pengaturan angkutan barang yang lebih baik,” ujar Muhammad Ikhsan Siddiq.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post