PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyatakan bahwa pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam pemeriksaan tersebut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Yuas Elko pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini diadakan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan Pemerintah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Subhan Affandi, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Prov Kalteng Tahun 2024, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU).
Subhan menambahkan, BPK mengeluarkan empat jenis pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
“Pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun seperti kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, serta pendapatan daerah,” jelas Subhan.
Subhan berharap pemeriksaan ini dapat diselesaikan tepat waktu dengan fokus pada delapan akun penting dan dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang ketat. Pemeriksaan ini diharapkan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) interim yang diberikan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK, bukan kepada entitas pemeriksa. Sebagai informasi, pemeriksaan interim LKPD Prov Kalteng Tahun 2024 dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post