PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekeubang) Yuas Elko meminta instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan pemantauan harga secara cermat, khususnya bekerja sama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.
Yuas menekankan pentingnya pendataan dan pemantauan harga barang, terutama minyak goreng “Minyakita” dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Ia meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk secara aktif memantau kondisi pasar, termasuk di luar Palangka Raya menjelang libur hari besar.
“Bagi OPD, arahan dari Kementerian tentang Minyakita harus benar-benar didata di Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan pemantauan harga di pedagang besar,” ujarnya, Selasa 21 Januari 2025. Selain itu, Yuas juga menyampaikan perhatian khusus terhadap harga cabai yang terus merangkak tinggi di beberapa wilayah di Kalteng.
Berdasarkan data per 17 Januari 2025, harga cabai rawit di Kotawaringin Timur tercatat Rp 95.000 per kg, diikuti Sukamara dan Palangka Raya yang masing-masing tercatat di angka Rp 90.000. “Dinas TPHP diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya rumah tangga ASN, untuk menanam cabai di pekarangan rumah. Ini akan membantu mengurangi harga cabai yang menjadi masalah nasional dan lokal,” tambahnya.
Yuas juga mengimbau dinas terkait untuk memastikan ketersediaan stok daging ayam ras guna menekan fluktuasi harga yang meresahkan masyarakat. Pemantauan harga barang dan upaya pengendalian inflasi di Kalteng diharapkan dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah, TPID, serta masyarakat untuk menciptakan kestabilan harga yang berdampak positif bagi perekonomian daerah.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post