PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan fatal yang melibatkan angkutan barang. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 16 Desember 2024 di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun.
Kegiatan ini dipimpin oleh Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan dalam angkutan jalan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas,” ujar Ikhsan, Kamis 19 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.
Selama pelaksanaan kegiatan, beberapa pelanggaran ditemukan, antara lain kendaraan yang tidak memiliki KIR (Kartu Uji Rutin), SIM, STNK yang tidak berlaku, serta kendaraan yang mengangkut muatan berlebih yang melebihi batas yang diizinkan berdasarkan kelas jalan III. Selain itu, ditemukan juga kendaraan jenis Fuso yang beroperasi pada jalan kelas III, padahal kendaraan tersebut seharusnya beroperasi di jalan kelas I.
Hingga saat ini, total angkutan barang yang ditilang sebanyak 38 truk, dengan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Ikhsan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengimbau perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menghentikan sementara operasional pengangkutan.
“Kami mengimbau untuk menghentikan sementara operasional pengangkutan, mengingat tingginya angka pelanggaran muatan di lapangan,” ungkap Yulindra. Imbauan ini juga bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan dan jembatan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat, serta untuk memastikan distribusi bahan pokok penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan lancar.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post