PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, mengungkapkan bahwa UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional (PPOT) memiliki peran penting dalam pengembangan dan penyediaan bahan baku obat tradisional. UPT PPOT bertanggung jawab mulai dari budidaya tanaman obat, proses pengolahan pasca panen, hingga penelitian berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas obat tradisional di wilayah tersebut.
Menurut Suyuti, UPT PPOT berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi UPT PPOT dalam memberikan layanan terkait penyediaan dan pengembangan bahan baku obat tradisional atau simplisia.
Selain itu, Suyuti juga menyoroti pentingnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur pola tata kelola dan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT PPOT. Sistem BLUD ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sistem BLUD adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, dan kami akan mengimplementasikan sistem ini di UPT PPOT. Dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Suyuti, Minggu 1 Desember 2024.
Dalam rangka mendukung penerapan sistem BLUD, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendorong UPT PPOT untuk memperkuat sumber daya manusia dan mempersiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Suyuti menambahkan bahwa workshop secara berkelanjutan akan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai sistem BLUD serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapannya.
“Melalui workshop ini, kami berharap dapat memperkuat literasi tentang BLUD, serta memastikan bahwa semua persyaratan dan infrastruktur yang dibutuhkan siap untuk mendukung sistem layanan BLUD di UPT PPOT pada tahun 2025,” tambahnya.
Penerapan sistem BLUD diharapkan dapat mempercepat peningkatan layanan di UPT PPOT, sekaligus mendukung pengembangan obat tradisional yang berkualitas untuk masyarakat Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post