PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng), Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara ini berlangsung di Aula Eka Hapakat (AEH), Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, dihadiri oleh sekitar 180 peserta dari berbagai instansi di lingkup Pemprov Kalteng.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni yang membacakan pesan tertulis Plt. Sekda Kalteng, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta, khususnya bagi Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus dan Pembantu Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap setiap peserta dapat memantapkan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA, serta mengimplementasikan pengelolaan barang milik daerah dengan lebih baik,” ujar Sri.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memberikan pedoman bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah secara lebih efisien dan akuntabel.
Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, dalam laporannya menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman yang sama tentang tata kelola barang milik daerah yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Dwi Satriany Unwidjaja dan Dimas Bayu Nugraha, yang akan membahas secara mendalam tentang regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menggali pengetahuan lebih lanjut serta meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah di Kalteng.
(Vi/matakalteng)






















Discussion about this post