PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, memberikan tanggapan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Sukarlan F. Doemas dan koleganya terhadap Gubernur Kalteng, beberapa pejabat Pemprov Kalteng, serta pihak terkait lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial (Bansos) yang terjadi antara Maret hingga Oktober 2024. Katma F. Dirun menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Pemprov Kalteng. “Itu kan laporan yang materinya terkait dengan yang di Bawaslu Kalteng kemarin, ya ngga apa-apa, silahkan saja, masyarakat kan punya hak,” ujar Katma, Senin 11 November 2024.
Dia memastikan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024, dan bahwa Pemprov Kalteng siap mempertanggungjawabkan semua tuduhan yang ada. “Yang pasti apa yang dicurigai itu tidak ada sama sekali yang dituduhkan, dan kita bisa mempertanggungjawabkan semua itu,” tegas Katma.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada laporan tersebut, Pemprov Kalteng akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, tanpa ada gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Ngapain terpengaruh. Kita akan hadapi semua proses dan jalankan tanggung jawab rutin, dan tidak boleh karena sesuatu hal pelayanan kepada masyarakat terganggu, dan pak Gubernur enjoy aja,” tutupnya.
Sebelumnya, Sukarlan F. Doemas bersama koleganya, seperti M. Roshid Ridho, melaporkan Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, sejumlah kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta ke KPK RI.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dengan total kerugian negara sekitar Rp547,89 miliar, yang meliputi Bansos berupa uang non-tunai, barang, dan pangan di berbagai daerah di Kalteng.
Sukarlan F. Doemas menyebutkan bahwa peningkatan jumlah dana Bansos pada 2024 yang mencapai angka fantastis tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2023 mencerminkan adanya dugaan kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaannya.
Terkait laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pihak KPK tidak dapat memberikan informasi terkait perkara yang sedang diselidiki kecuali jika pelapor yang menyampaikan ke publik. “Kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” tutup Tessa Mahardika.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post