PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah menggelar rapat untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II bulan September 2024. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor.
Dalam penjelasannya, Achmad mengungkapkan bahwa penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya. Hasil dari rapat ini akan menjadi acuan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam melakukan pembayaran yang adil kepada pekebun mitranya.
Achmad menjelaskan, fluktuasi harga TBS berkaitan dengan data yang dilaporkan oleh perusahaan, termasuk dokumen penjualan CPO dan PK. “Jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO, mereka tidak diikutsertakan dalam perhitungan, namun wajib hadir pada rapat ini,” tegasnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dari 40 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data, hanya 19 yang berhasil menyampaikan data yang dapat diolah. Berdasarkan hasil pengolahan, harga CPO untuk Kalteng ditetapkan sebesar Rp12.935,19, mengalami penurunan sebesar Rp89,96 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara harga inti sawit (PK) juga mengalami penurunan menjadi Rp9.155,18.
Harga TBS untuk kelapa sawit produksi pekebun ditetapkan sesuai dengan umur tanaman, sebagai berikut:
– Umur 3 tahun: Rp2.176,65
– Umur 4 tahun: Rp2.376,59
– Umur 5 tahun: Rp2.567,98
– Umur 6 tahun: Rp2.642,74
– Umur 7 tahun: Rp2.695,38
– Umur 8 tahun: Rp2.814,92
– Umur 9 tahun: Rp2.889,34
– Umur 10-20 tahun: Rp2.976,90
Achmad berharap, hasil perhitungan ini memberikan harga yang wajar bagi pekebun mitra dan berlaku untuk pembayaran dari tanggal 16 hingga 30 September 2024.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post