PALANGKA RAYA – Biro Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menyatakan keprihatinannya atas laporan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Ketua Umum DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran. Laporan tersebut mengaitkan pemberian rekomendasi beasiswa TABE dengan potensi pelanggaran dalam konteks Pilkada Kalteng 2024.
Ketua DAD Kalteng Bidang Hukum, Bias Layar, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah dikeluarkan jauh sebelum kontestasi Pilkada, dan merupakan bagian dari upaya DAD untuk mendukung pendidikan putra-putri Dayak. “Rekomendasi ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari kearifan lokal yang diakui Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Bias menekankan bahwa rekomendasi untuk program beasiswa TABE bertujuan agar masyarakat Kalteng, terutama di daerah pedalaman, mendapatkan akses pendidikan yang layak. “Kami ingin mewujudkan satu desa satu sarjana. Ini tidak ada kaitan dengan Pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bias menegaskan komitmen DAD Kalteng untuk memberdayakan masyarakat adat dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk melindungi lembaga adat dari pihak-pihak yang merugikan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap program yang disalurkan.
Biro Hukum DAD Kalteng berharap laporan ke Bawaslu tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih besar dan mengajak semua pihak untuk memahami peran kelembagaan adat dalam menjaga budaya serta kearifan lokal di Kalteng. “Kami berharap semua pihak bisa melihat ini dengan bijak dan tidak memicu perpecahan di masyarakat,” tutup Bias Layar.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post