SUKAMARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi mengenai Pernikahan Usia Anak di Aula SMA Negeri 1 Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak dari pernikahan usia anak serta untuk mendukung penanganan stunting di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sukamara, Hotna Alana Pauli, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya mencari solusi kolaboratif untuk menangani masalah stunting dan perkawinan usia anak.
“Data SSGI Tahun 2023 menunjukkan prevalensi stunting di Kabupaten Sukamara meningkat menjadi 29,1%, dari sebelumnya 21,8%. Hal ini menandakan perlunya upaya percepatan penurunan stunting,” ujarnya belum lama ini.
Hotna menjelaskan bahwa ada dua komponen penting yang harus berjalan beriringan: pertama, komitmen untuk bekerja sama dalam intervensi penurunan angka stunting yang terintegrasi dan terukur; kedua, peran keluarga yang krusial dalam mencegah stunting di setiap fase kehidupan anak.
“Anak-anak remaja perlu diberikan informasi dan pengetahuan tentang risiko dan akibat dari perkawinan usia anak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencegah pernikahan usia anak di Kabupaten Sukamara,” ungkapnya.
Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang mewakili Kadis P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah upaya preventif untuk membuka wawasan orang tua, remaja, dan anak-anak. Ia mendorong anak untuk fokus pada pendidikan dan memiliki relasi sosial yang sehat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penundaan pernikahan usia anak dan peran aktif dalam mencegah stunting, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Sukamara.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post