PALANGKA RAYA – Pemerintah Kalimantan Tengah meluncurkan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada 13 Kantor Pertanahan untuk meningkatkan layanan publik dan memperkuat kepastian hukum agraria nasional.
Melalui digitalisasi layanan pertanahan ini, masyarakat dapat memberikan permohonan dokumen pertanahan dan mendapatkan sertifikat elektronik. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menunjukkan adanya peningkatan komitmen pemerintah dalam mengamankan hak masyarakat atas tanah.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya semakin mudah mendapatkan dokumen pertanahan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kepraktisan proses perijinan tanah yang sebelumnya masih menggunakan sistem konvensional,” jelas Sri, Rabu 28 Agustus 2024.
Gubernur Kalimantan Tengah menekankan bahwa digitalisasi layanan pertanahan harus menjadi prasyarat utama dalam menciptakan joined-up government. Berbagai pihak harus bekerja sama untuk menciptakan layanan publik yang efektif dan efisien.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menambahkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan adalah hal yang sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk Kalimantan Tengah tetapi juga di seluruh Indonesia. “Pembaruan ini tidak hanya menunjang peningkatan layanan publik, tapi juga memperkuat kepastian hukum agraria nasional,” ujarnya.
Namun, dengan adanya perubahan yang terjadi, masyarakat masih dapat menggunakan sertifikat analog yang mereka miliki. Namun, penggunaan sertifikat elektronik dapat memudahkan proses perubahan dan validasi dokumen pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, menambahkan bahwa pada masa transisi ini, perlu terjadi penyesuaian dari semua pihak untuk menjalankan sistem layanan pertanahan berbasis elektronik ini. Kolaborasi dari semua stakeholder sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program digitalisasi layanan pertanahan.
“Terobosan digitalisasi layanan pertanahan menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan publik dan merangkul teknologi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum agraria yang lebih baik,” tegasnya.
Menyikapi perubahan pada era digital, masyarakat dapat melihat bahwa teknologi dapat menjadi alat untuk mempercepat dan mempermudah berbagai proses. Dengan prinsip joined-up government dan komitmen bagi semua pihak, digitalisasi layanan pertanahan dapat membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kepastian hukum agraria nasional.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post