PALANGKA RAYA – Sebanyak delapan Pejabat Tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah yang mengajukan berkas pernyataan pengunduran diri dari ASN untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Diantara delapan ASN tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Nuryakin dilaporkan maju di Pilkada Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu, Suhaemi dan Saiful diumumkan maju di Pilkada Kabupaten Katingan. Ada pula, Kaspinor yang tertarik pada Pilkada Kabupaten Sukamara, Lilis Suryani yang maju di Pilkada Kabupaten Lamandau, Erlin Hardi di Pilkada Kabupaten Kapuas, dan Daldin maju menjadi Wakil Bupati Gunung Mas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana. Menurutnya, setiap ASN yang ingin maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri terlebih dahulu berdasarkan undang-undang manajemen ASN.
“Ada beberapa pilihan, seperti status ASN diberhentikan dengan hormat, sudah mencapai usia batas pensiun, atau atas permintaan sendiri,” sebut Lisda, Senin 26 Agustus 2024. Dalam ranah teknis selanjutnya, para ASN yang sudah mengundurkan diri akan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar menjadi calon.
“Saat penetapan nanti, KPU akan mengecek kembali bahwa yang bersangkutan memang betul bukan ASN lagi dan sudah mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah,” imbuhnya. Dia menyebutkan keputusan para ASN untuk maju dalam Pilkada menunjukkan semangat mereka untuk berpartisipasi secara langsung dalam membangun daerah.
Namun demikian, Pilkada yang dijalankan dalam iklim sehat dan demokratis tentu saja harus mengikuti peraturan dan tata kelola yang tepat. “Semoga para calon yang maju dapat memberikan yang terbaik bagi daerahnya masing-masing, dan rakyat dapat memilih pemimpin yang tepat dan amanah untuk memimpin dan memajukan daerah mereka,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post