PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana BPBPK Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Toyib, melaporkan bahwa selama periode musim kemarau yang dimulai sejak Dasarian II Juli 2024, telah terjadi beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, termasuk di Kalampangan, Bengaris, Petuk Katimpun di Kota Palangka Raya, Sebangau Kuala di Kabupaten Pulang Pisau, Jenamas di Kabupaten Barito Selatan, Sungai Paring di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara, dan lokasi lainnya.
“Berkat kerja keras dan sinergi antara BPBD dan pihak terkait, pemadaman karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tuntas,” ujar Toyib, Jumat 23 Agustus 2024. Toyib menjelaskan bahwa prakiraan cuaca dari BMKG menunjukkan curah hujan pada dasarian III Agustus hingga dasarian II September 2024 akan berada dalam kategori rendah hingga menengah, dengan kemungkinan hujan pada dasarian I September diprakirakan lebih rendah dari biasanya.
Meski demikian, kewaspadaan terhadap karhutla harus tetap tinggi hingga musim hujan yang diperkirakan tiba pada dasarian II Oktober 2024. “Semua pihak diharapkan tetap melaksanakan tugas dengan baik untuk mengendalikan karhutla dan mencegah bencana bagi masyarakat,” pesannya. Menurut Toyib, pengalaman dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pengendalian karhutla harus dilakukan lebih awal, dengan persiapan SDM, anggaran, dan sarana-prasarana yang siap sebelum musim kemarau tiba.
Pada tahun 2024, upaya pengendalian karhutla direncanakan lebih baik dengan melibatkan perencanaan bersama dalam penentuan daerah sasaran dan lokasi Pos Lapangan yang diaktivasi oleh Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, Toyib juga mencatat bahwa kesiapan dukungan dari BPBD Kabupaten/Kota bervariasi, dengan beberapa lokasi sudah relatif baik dan beberapa lainnya masih terkendala.
“Perencanaan pengendalian karhutla perlu dimajukan satu tahun sebelumnya untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam perencanaan anggaran dan lokasi sasaran pengendalian karhutla,” tekannya. Toyib mengingatkan bahwa sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, BPBD memiliki mandat sebagai koordinator upaya penanggulangan karhutla, dan diharapkan BPBD Kabupaten/Kota mendukung Kepala Daerah dalam implementasi perintah tersebut.
Selain itu, Toyib menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atas kerjasama dalam pengendalian karhutla, terutama dalam penggunaan dana DBH-DR untuk BPBD. Toyib berharap kinerja pengendalian karhutla yang semakin baik akan membantu mewujudkan komitmen bersama untuk “Kalteng Bebas Kabut Asap. “Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang memperluas penggunaan dana ini untuk perangkat daerah lainnya selain Dinas Kehutanan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post