PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nuryakin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada berkas masuk terkait dengan pengunduran diri Pejabat (Pj) Kepala Daerah di tingkat kabupaten atau kota di Kalteng untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana.
Nuryakin menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengunduran diri Pj Kepala Daerah dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Dia menegaskan bahwa urusan terkait pengunduran diri dari kabupaten dan kota berada di Kemendagri, bukan di lingkungan Pemprov Kalteng. “Kalau itu sebenarnya yang mengundurkan diri itu yang pejabat dari Pemprov (Pemerintah Provinsi). Kalau dari kabupaten, kalau dari Kemendagri itu urusannya disana (Kemendagri. Red), bukan urusan kita,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2024.
Sebelumnya, informasi dari Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain, menyebutkan bahwa empat Pj Kepala Daerah di Kalteng telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya untuk mengikuti Pilkada 2024. Namun, Nuryakin menegaskan bahwa tidak ada berkas yang masuk terkait hal tersebut di lingkungan Sekda Kalteng.
Husain menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, Pj Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jatuh pada tanggal 4 Juli 2024. Karena Pj Kepala Daerah memiliki status ASN, mereka juga harus mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan sebelum dinyatakan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga tidak merugikan ASN-nya jika berhenti sebelum ditetapkan. Proses pemberhentian ASN akan dilaksanakan setelah ada penetapan resmi dari KPU terkait status mereka sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Untuk Pj Sekretaris Daerah yang juga akan mengikuti Pilkada 2024, Husain menegaskan bahwa mereka juga harus mengikuti prosedur yang sama, yaitu mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj dan kemudian mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebelum diproses sebagai calon kepala daerah. Rapat paripurna ini menyoroti pentingnya proses yang transparan dan sesuai aturan dalam mengelola peralihan kekuasaan di tingkat daerah menjelang Pilkada 2024.
(vi/matakalteng)





















