PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, menyampaikan pidato pengantar yang penting kepada DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun sidang 2024 di DPRD Kalteng, Selasa 9 Juli 2024.
Pertama Gubernur memaparkan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng nomor 2 tahun 2021, yang mengatur penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, dan mendukung kemampuan bank dalam menghadapi krisis keuangan dan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Nuryakin menjelaskan bahwa penambahan modal ini mencakup dana sebesar Rp 523.000.000.000 dan aset tanah atau bangunan senilai Rp 175.000.000.000, yang telah terealisasi hingga tahun 2024.
Kedua, Gubernur juga mengajukan Raperda perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kalteng nomor 10 tahun 1994, yang mengatur tentang perusahaan daerah Banama Tingang Makmur. Perubahan ini diperlukan untuk mencatat dengan jelas penyaluran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalteng kepada perusahaan tersebut, yang sebelumnya belum tercatat dengan baik dalam peraturan sebelumnya.
“Penyaluran ini tidak termasuk dalam PERDA Nomor 9 Tahun 2019, sehingga kami mengajukan perubahan untuk mengakui dan mencatat setoran ini dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng,” terang Nuryakin.
Ketiga, Nuryakin menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045. Gubernur berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan tidak lebih dari akhir Juli 2024, sesuai dengan visi “Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan”.
RPJPD ini mencakup lima sasaran utama, termasuk peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing SDM, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.
“Dalam rangka mendukung visi nasional ‘Indonesia Emas 2045’, kami berupaya keras agar setiap kabupaten atau kota dapat menyelaraskan RPJPD mereka dengan dokumen ini, untuk mencapai ketercapaian indikator baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tutupnya.
(vi/matakalteng)





















