PALANGKA RAYA – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, mengatakan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalimantan Tengah masih dalam proses penggodokan pergub.
Pergub ini diharapkan menjadi dasar untuk membayar THR ASN pada Idul Fitri nanti. “Hingga kini, pergub tersebut masih dalam proses di biro hukum untuk realiasasi,” ujar Syahfiri, Senin 25 Maret 2024.
Syahfiri memperkirakan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, yaitu antara tanggal 1 dan 2 April. Meski begitu, terkait anggaran untuk THR, Syafiri menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses menghitung jumlah dana yang disiapkan untuk pencairan tersebut.
“Penetapan perhitungan THR tersebut diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” bebernya. Lebih lanjut, Syahfiri menyatakan bahwa THR ini hanya untuk ASN Pemprov dan tidak termasuk tenaga kontrak (Tekon). Pergub tidak mengakomodir untuk tenaga kontrak.
Oleh karena itu, THR tersebut hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syahfiri menekankan proses pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan manfaat bagi ASN dan keluarga mereka.
Sementara itu, THR dan TPP telah disetujui oleh Gubernur dan disiapkan Pemprov Kalteng dalam anggaran sebesar Rp 64,7 miliar. Terkait hal tersebut, Sekda Kalteng, Nuryakin menyatakan bahwa TPP ini akan diberikan kepada seluruh ASN Pemprov Kalteng dan akan dibayarkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 5 Tahun 2022.
“THR ini termasuk bagi Anggota DPRD Kalteng dan Pejabat Negara, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, THR ini tidak diperuntukkan bagi tenaga kontrak,” ujar Sekda.
Bagi ASN Pemprov Kalteng, pembayaran THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Kalteng memperhatikan kebutuhan pegawainya dengan memberikan penghasilan tambahan pada saat Hari Raya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post