SAMPIT – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada Senin, 25 Maret 2024.
Kedua WBP tersebut, yang identitasnya tidak dipublikasikan, telah menjalani masa hukuman dengan baik dan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program PB dan CB.
Pemberian PB dan CB ini diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. WBP yang melanggar aturan selama masa PB dan CB dapat ditarik kembali ke Lapas.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, mengatakan bahwa program PB dan CB ini merupakan bentuk pembinaan untuk mengintegrasikan WBP ke dalam kehidupan masyarakat.
“Kami berharap WBP yang mendapatkan program ini dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Proses pengeluaran WBP yang mendapatkan PB dan CB dilakukan dengan prosedur standar sesuai hukum. Staf Registrasi Lapas Sampit dan Regu Pengamanan Lapas Sampit mendampingi proses ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post