PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Surat edaran ini berguna untuk mengatur mengenai jam kerja, pakaian dinas, serta jam istirahat bagi pegawai pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja, dan jam kerja instansi pemerintah, serta Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023, kepala daerah Kalimantan Tengah menyerukan perubahan jam kerja ASN dan non-ASN selama bulan suci Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini diselaraskan untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Sugianto Sabran, Selasa, 12 Maret 2024.
Ada perbedaan waktu jam kerja selama Ramadan untuk OPD yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Bagi OPD dengan lima hari kerja, jam kerja berlangsung mulai dari 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, waktu jam kerja sama seperti lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat dari jam 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik. Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menekankan agar setiap masyarakat tetap menerima pelayanan sebagaimana mestinya, tidak terpengaruh oleh adaptasi jam kerja selama Ramadan.
Sementara itu, kebijakan mengenai pakaian dinas saat Ramadan juga diatur dalam surat edaran tersebut. OPD yang melakukan adaptasi waktu jam kerja harus tetap menggunakan pakaian dinas sesuai dengan aturan yang berlaku, kecuali pada hari Jumat dapat menggunakan pakaian dinas yang bersifat nasional atau adat. Pada pelaksanaan jam kerja ASN dan non-ASN selama Ramadan ini, pemerintah Kalimantan Tengah mengharapkan agar seluruh pegawai tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, biarpun sedang dalam masa puasa. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas pemerintahan di wilayah tersebut.
Dalam konteks reorganisasi jadwal jam kerja OPD selama Ramadan ini, pemerintah daerah Kalimantan Tengah dalam hal ini Gubernur Sugianto Sabran, memiliki pandangan bahwa penyesuaian jam kerja sangat penting dilakukan untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas. Surat edaran ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berupaya mensinergikan kebutuhan ASN dan non-ASN dengan pemenuhan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat secara optimal. Dalam situasi pandemi seperti ini, kebijakan adaptasi jam kerja selama Ramadan merupakan solusi yang tepat untuk menjaga kinerja ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post