PALANGKA RAYA – Stunting merupakan masalah serius di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. Isu ini membawa ancaman besar bagi kualitas manusia Indonesia dan kemampuan daya saing bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Adminstrasi Umum (Adum) Setda Kalteng Sri Suwanto membuka Pra Rapat Koordinasi Pemetaan (Mapping) Rencana Kerja dan Penandaan (Tagging) Anggaran Stunting Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bappedalibang Provinsi Kalimantan Tengah secara hybrid, bertempat di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin, 22 Januari 2024.
Sri menambahkan bahwa prevalensi stunting di Kalteng menurun 0,5 persen dari tahun 2022 yaitu 27,4 persen turun menjadi 26,9 persen menurut hasil studi kasus gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Target pencapaian tahun 2024 adalah 15,38 persen.
“Kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor dengan berbagai program yang dapat menyentuh secara langsung pada kelompok sasaran diperlukan untuk mencapai target yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sri Suwanto menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memerlukan dukungan dan upaya dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting. Pemetaan kegiatan dan penganggaran menjadi hal yang mutlak yang mesti dipersiapkan, sehingga dibutuhkan suatu forum diskusi yang diikuti oleh berbagai para pemangkau kepentingan untuk merumuskannya.
“Pra Rapat Koordinasi dapat memperkuat konvergensi, koordinasi dan memastikan aksi mapping rencana kerja dan tagging anggaran stunting dari masing-masing instansi/perangkat daerah provinsi dan Kabupaten/kota akan menjadi data aksi matrik,” imbuhnya.
Semua data aksi dari perangkat daerah dan kabupaten/kota tersebut secara bersama-sama dikompilasi, dan akan dibahas serta difinalisasikan pada RAKOR TPPS Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Data Rencana Aksi Matrik Daerah yang direncanakan dilaksanakan tanggal 30 Januari 2024 di Palangka Raya mendatang.
Pemerintah Pusat menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, dengan target penurunan dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan diskusi bersama yang baik guna pemantapan dan mensukseskan pelaksanaan Rapat Koordinasi selanjutnya,” harap Sri.
Sementara itu Kepala Bappedalitbang Kalteng diwaliki oleh Kabid. Sosial Budaya Chandra Fuji Asmara dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan agar perangkat daerah dapat memetakan secara rinci anggaran yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting bersama Kabpaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan hari ini dilaksanakan secara hybrid, yang diikuti peserta sebanyak 50 orang yaitu tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten/Kota dan Bappeda se Kalteng baik secara luring maupun daring” jelasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post