PALANGKA RAYA – Penyakit Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penyakit endemis, yang artinya sudah ada di tengah masyarakat seperti penyakit lainnya. Covid-19 menyerang segala usia dan umumnya akan sembuh setelah 14 hari.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul yang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, serta menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.
“Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penanganan yang tepat dan terpadu serta peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujarnya, Sabtu 23 Desember 2023.
Suyuti menjelaskan, endemi menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) adalah suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. Dari definisi ini, bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari masyarakat sepenuhnya.
Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Meskipun sudah ditetapkan sebagai penyakit endemis, masyarakat tetap harus memperhatikan PHBS sebagai upaya pencegahan.
Hal ini menunjukkan bahwa walaupun penyakit ini terus menyebar, namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan benar, maka risiko terinfeksi bisa dikurangi.
“Selain memperhatikan PHBS, masyarakat juga harus melakukan vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan membantu mengendalikan penyebaran virus Covid-19,” pesannya.
Dalam situasi pandemi, menjaga kesehatan diri dan orang lain adalah hal yang sangat penting. Dengan menerapkan protokol kesehatan dan PHBS dengan baik, kita dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan memperbaiki keadaan kesehatan masyarakat.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post