Ini Kategori Spanduk dan Baliho Caleg yang Ditertibkan

PALANGKA RAYA – Bawaslu Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho milik peserta pemilu dari DPD dan DPRD RI, Provinsi maupun Kota, yang melanggar ketentuan pemilu.

Penertiban yang dilakukan di tiga Kecamatan, yakni di Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau ini, dilakukan guna menjaga agar suasana pemilu dapat tetap adil dan bersih dari kecurangan.

Baca juga berita lainnya

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengakan, sejumlah baliho dan spanduk yang ditertibkan, yakni yang memili unsur kampanye atau berupa Alat Peraga Kampanye (APK).

“Spanduk tersebut dianggap melanggar aturan kampanye karena menampilkan gambar paku menusuk pada nomor urut, dianggap sebagai ajakan untuk mencoblos, sedangkan masa kampanye belum dilaksanakan di Palangka Raya,” katanya, usai menertibkan baliho dan spanduk, Selasa, 14 November 2023.

Dijelaskannya, jika spanduk atau baliho hanya mencantumkan nama dan nomor urut tanpa gambar paku menusuk, hal tersebut dianggap sebagai branding atau sosialisasi dan tidak dilakukan penertiban.

Dia menekankan, jika baliho dan spanduk APS hanya sebatas untuk para caleg mensosialisasikan atau memperkenalkan, jika dirinya tengah menjadi peserta pemilu. Jangan sampai ada peserta pemilu yang menjadikan hal tersebut kesempatan untuk berkampanye.

“Penertiban spanduk ini dilakukan sebagai langkah penertiban menjelang pelaksanaan kampanye resmi pada 28 November 2023 hingga 14 Februari 2024,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Endrawati, spanduk yang telah diturunkan akan dibawa ke Bawaslu Kota Palangka Raya. Caleg yang bersangkutan diharapkan untuk segera menghubungi Bawaslu terkait penurunan spanduk tersebut.

“Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dan menciptakan lingkungan yang fair selama proses pemilihan,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR