PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B Aden membuka kegiatan Lokakarya Rancangan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Jumat, 10 November 2023.
Dalam laporan Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng yang dibacakan Kabid Pencegahan dan Kesiap Siagaan, Indra Wiratama menyampaikan, kegiatan lokakarya RPB Provinsi Kalteng tahun 2023 ini bertujuan untuk Menetapan Isu Strategis berdasarkan Prioritas bencana yang ditangani dan akar masalah hasil FGD Tim Penyusun RPB Provinsi Kalteng Tahun 2023.
Selain itu, untuk Menetapkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah kebijakan Program Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng, Perumusan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana sebagai komitmen daerah dalam mengelola risiko bencana pada 5 tahun ke depan serta untuk Perumusan dan Pemaduan Para Pihak, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi terkait Pelaksanaan Aksi Penanggulangan Bencana.
Kalteng Sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tantangan besar dalam kegiatan pembangunan. Tantangan yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius salah satunya terkait isu kebencanaan.
Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan manusia dan mengakibatkan jatuhnya korban, baik nyawa atau pun harta benda yang disetiap daerah memiliki karakter kebencanaan yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh faktor alam atau juga karena ulah manusia sendiri, selain itu kondisi geografis dan hidrometeorologis yang berada di garis khatulistiwa juga menjadi potensi bencana serta ditambah lagi dengan adanya perubahan iklim menjadikan bencana semakin mengarah kepada suatu keadaan berbahaya sehingga perlu ditangani secara serius.
“Hal itu tentunya akan mempengaruhi beban APBD setiap tahun yang semakin besar, untuk melakukan penanganan dan pemulihan, sehingga diperlukan suatu perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif agar proses penanggulangan bencana bisa dilaksanakan secara terkoordinasi terpadu, terencana dan menyeluruh,” tuturnya.
Sinkronisasi Perencanaan Penanggulangan Bencana (RPB) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun dengan perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor hendaknya dapat mendukung rencana pembangunan di daerah.
“RPB ini disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana, sehingga memberikan objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan kerja dan pembagian tata kelolanya dalam pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana diterjemahkan ke dalam RPB, dalam bentuk kerangka kerja (platform) sekaligus perencanaan (plan), berupa perencanaan aksi PRB,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Herson menegaskan dalam penanggulangan bencana haruslah dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif, dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman risiko dan dampak bencana.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post