PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Kalteng) melaksanakan kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
“Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya, Minggu 8 Oktober 2023.
Anang menambahkan program ini dilaksanakan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tandas Anang Dirjo.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post