PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Muhammad Katma F. Dirun mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi bersama dengan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan, serta Badan Narkotika Nasional Kalteng merumuskan kebijakan strategis serta antisipasi nyata dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di kalangan pelajar.
Hal ini didasari fenomena yang berkembang khususnya di Kota Palangka Raya menyangkut penyalahgunaan narkoba di kalangan anak pelajar tingkat SMP dan SMA.
Gubernur pun secara tegas meminta Sekretaris Daerah untuk segera menindaklanjuti keadaan ini, karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah, terkhusus para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
“Saat ini kondisi anak-anak pelajar kita sangat memprihatinkan dan kami bersama pihak terkait menemukan sebuah fakta anak-anak pelajar kita telah secara nyata terang-terangan melakukan tindakan ilegal dengan mengkonsumsi miras dan narkoba.
Narkoba ini adalah kejahatan yang luar biasa, berarti menghadapinya pun dengan luar biasa, tidak bisa hanya kelompok tertentu atau tidak bisa hanya kepolisian dan BNN yang menangani. Kita semua harus turun tangan,” tegasnya, Minggu 27 Agustus 2023.
Terpisah, Plt. Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu menyampaikan perilaku remaja khususnya usia sekolah atau pelajar yang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan, dimana mereka menyalahgunakan narkoba sejak usia dini, mulai tingkat SD mereka sudah mengenal rokok, alkohol, dan narkotika.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah menangani tiga kasus mahasiswa yang menyalahgunakan ganja dimana dua diantaranya menjalani proses hukum dan satu orang sedang menjalani rehabilitasi di klinik BNNP Kalimantan Tengah.
“Pada tingkat sekolah menengah kami menemukan kasus anak-anak yang terindikasi penyalahgunaan alkohol, lem, dan juga obat bebas jenis dextromethorphan. Para pelajar tersebut dapat dengan mudah untuk melakukan tindakan ilegal tersebut dengan mengakses tempat hiburan malam, tempat billiard, dan toko bangunan, serta apotek,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pihak terkait dapat memberikan himbauan serta sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam yang memperbolehkan anak usia pelajar masuk ke tempat liburan malam yang menyediakan minuman alkohol, kemudian selanjutnya kepada pemilik usaha dalam hal penjualan lem kepada pelajar yang ternyata disalahgunakan serta kepada pemilik apotek yang penjualan obat dengan kandungan dextromethorphan dengan jumlah pembelian yang tidak wajar dan tanpa indikasi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Eka Aprilianty menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan juga dengan kewenangannya mendorong program-program penguatan profil Pelajar Pancasila di sekolah agar para pelajar bisa diarahkan kepada hal-hal positif.
“Kita sudah ada kerjasama dengan BNNP Kalteng untuk melaksanakan program Sekolah Bersinar, dan kami terus mendorong kepada sekolah dalam Program Bersih dari Narkoba ini agar terus melakukan program-program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Serta, bersinergi dengan sekolah-sekolah lain, sehingga juga dapat melakukan program-program serupa,” tandasnya.
Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan pada pertemuan ini antara lain, perlu adanya penegakan hukum dan penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian, akan ada surat edaran dari Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan yaitu untuk tidak sembarangan mengeluarkan siswa bermasalah khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika, sebab apabila langsung dikeluarkan akan lebih sulit lagi untuk diselesaikan.
Selain itu, juga akan dibentuk suatu Tim yang bertugas untuk memikirkan dan mencari solusi terkait pembinaan terhadap pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post