SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat khususnya di Kota Sampit untuk istirahat bermain layang-layang sementara waktu, terutama saat banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti sekarang ini.
Hal itu bukan tanpa alasan, khususnya Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi menjelaskan, karena layang-layang dapat mengganggu penerbangan helikopter yang bertugas membawa air atau water bombing untuk memadamkan api.
“Karena informasinya penerbangan sudah mulai terganggu akibat banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara H Asan Sampit yang merupakan titik penerbangan awal helikopter dari Satuan Tugas (Satgas) udara,” ucap Abadi, Senin 28 Agustus 2023.
Tidak hanya di kawasan bandara, layang-layang juga tampak mengganggu penerbangan di sekitar lokasi kebakaran lahan. Sehingga dikhawatirkan layang-layang tersangkut di baling-baling helikopter dan mengakibatkan kemacetan penerbangan yang bisa membahayakan.
“Selain bisa membahayakan penerbangan dan crew yang saat itu bertugas, ini juga bisa menghambat pemadaman yang dilakukan. Apalagi sekarang angin bertiup kencang, sehingga terlambat sedikit saja melakukan pemadaman, api bisa dengan cepat membesar dan menjalar ke pemukiman warga,” tegasnya.
Disebutkannya, larangan bermain layangan di sekitar areal penerbangan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Yakni setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Sementara pada Pasal 421 ayat (2) : Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post