PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo menyebutkan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan memperhatikan beberapa hal. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 21 Agustus 2023.
Rapur dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan diikuti oleh 23 Anggota DPRD. Adapun agenda Rapur kali ini adalah Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Beberapa hal yang dimaksud antara lain capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, antisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 juga telah memperhatikan Pokok-Pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng.
“Demikian secara garis besar pengantar dan sekaligus penjelasan atas latar belakang dan pokok-pokok materi yang perlu kami sampaikan sebelum Sidang Dewan yang Terhormat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wagub.
Selanjutnya, Wagub menyerahkan dokumen Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Wakil Ketua DPRD Abdul Razak untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan, dan peraturan DPRD Provinsi Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post