PALANGKA RAYA – Dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui Program Pengembangan Kawasan Tambak Udang Vaname (Shrimp Estate) yang merupakan gagasan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, diperlukan adanya Peraturan Gubernur sebagai payung hukum, guna memberikan kepastian dan melindungi jalannya program Shrimp Estate yang akan rampung pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (PBAPL), David Hariyanto, saat mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng.
David menyampaikan kemajuan pekerjaan pembangunan infrastruktur Tambak Udang/Shrimp Estate Kalteng diperkirakan sudah berjalan 50 persen.
“Ditargetkan akan tuntas serta dapat beroperasi dan dilakukan penebaran benur (benih udang) pada bulan November 2023. Rencananya kawasan ini akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,” bebernya, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Perwakilan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Yuanieta menjelaskan, berdasarkan Kepgub Kalteng dan progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan maka perlu dibentuk tim teknis BLUD guna mempercepat pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng yang berkaitan dengan tarif, investasi, kerjasama dan hibah.
Dalam kesempatan lain, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, Darliansjah yakin, jika Kepgub Kalteng tentang BLUD UPT PBAPL Kumai ini dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan program Shrimp Estate.
“Semoga BLUD dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan program Shrimp Estate, dan program ini dapat memberikan dampak bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post