PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa pencapaian prevalensi stunting di provinsi ini pada 2022 sebesar 26,9%, mengalami penurunan 0,5% dari tahun 2021 sebesar 27,4%, sehingga menempati peringkat ke 11 tertinggi di Indonesia.
“Upaya percepatan penurunan stunting melalui implementasi 5 Pilar Strategi Nasional (STRANAS) tentu memerlukan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, termasuk mitra dan stakeholder terkait guna mencapai target 15,38% di tahun 2024,” ungkapnya pada kegiatan Seminar Hasil Kajian Survey Percepatan Penurunan Stunting di Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Palangka Raya, Selasa 27 Juni 2023.
Terdapat minimal 5 (lima) kegiatan prioritas dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) diantaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon PUS, surveilans keluarga berisiko stunting dan Audit Kasus Stunting.
“Oleh karena itu, strategi yang kita lakukan haruslah tepat sasaran yang dimulai dari pencegahan untuk mencegah lahirnya anak stunting hingga pemberian intervensi pada kasus stunting,” imbuhnya.
Wagub menerangkan bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng salah satunya melalui membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang memiliki tugas dalam mengkoordinasikan, mengsinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Diharapkan TPPS di semua tingkatan dapat segera menindaklanjuti evaluasi BPKP tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dan segera menyusun rencana kerja dalam percepatan penurunan stunting.
Adapun rekomendasi BPKP antara lain memastikan dokumentasi penganggaran yang dikelola TPPS tersedia dan memadai, data keluarga berisiko stunting terupdate, anggaran sesuai indikator output 5 Pilar, efektivitas koordinasi antaranggota TPPS, dan memastikan monitoring dan evaluasi berkala.
“Tidak lupa kami mengingatkan, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan TPPS diharapkan segera menyampaikan laporan semester 1 (satu) yang paling lambat harus terlaporkan pada tanggal 1 juli 2023,” pesan Wagub.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Lina Victoria Aden menyampaikan bahwaa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting tanggal 23 Februari 2023.
Tujuan utama kegiatan ini adalah Melakukan evaluasi terkait program percepatan penurunan stunting di Provinsi Kalteng secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor pada berbagai tingkatan wilayah.
“Dengan harapan tersedianya hasil evaluasi yang dapat menjadi umpan balik yang menyeluruh guna perbaikan arah kebijakan, strategi intervensi, perencanaan program dan kegiatan/intervensi percepatan penurunan Stunting di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post