PALANGKA RAYA – Hingga saat ini berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah diketahui ada Sembilan kabupaten/kota telah menetapkan status darurat bencana karhutla.
“Sudah ada sembilan kabupaten/kota yang menetapkan status darurat bencana karhutla yaitu Kabupaten Sukamara, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, Katingan, Kota Palangka Raya dan Lamandau,” ucap Plt. Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib, Jumat 9 Juni 2023.
Kabupaten yang menetapkan status darurat bencana yakni Kabupaten Sukamara (26 April-24 Juli 2023), Kota Palangka Raya (8 Mei-5 Agustus 2023), Kabupaten Barito Selatan (2 Mei-14 Nov 2023), Kabupaten Pulang Pisau (29 Mei-26 Agustus 2023), Kabupaten Kotawaringin Timur (24 Mei-22 Juni 2023), Kabupaten Kapuas (17 Mei-15 Agustus 2023), Kabupaten Kotawaringin Barat (30 Mei-10 November 2023), Kabupaten Katingan (31 Mei-28 Agustus 2023), Kabupaten Lamandau (29 Mei-27 Agustus 2023) dan Provinsi Kalteng menetapkan status darurat bencana karhutla pada 29 Mei-10 November 2023.
“Bagi kabupaten yang belum menetapkan status bencana darurat karhutla diimbau agar segera menetapkan status. Hal ini sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi untuk mendukung penanganan karhutla,” lanjutnya.
Dia meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota bersama instansi terkait untuk terus menggalakkan patroli, sosialisasi dan edukasi, serta melaksanakan pemadaman dini saat terjadi karhutla. Ia berharap personil lapangan dapat mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Pengendalian Karhutla, serta selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan saat di lapangan.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2023, Kalteng Makin BERKAH, Indonesia Jaya,” tegasnya
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post