PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky R. Badjuri mengaku rutin melakukan penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan tujuan memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
“Sebagai bahan untuk perhitungan dan penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah, belum semua perusahaan menyampaikan laporannya, baru sekitar 25 perusahaan saja. Diharapkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan, perusahaan yang lain bisa mengirimkan dokumen dan laporan perusahaannya,” kata Rizky.
Lebih lanjut Rizky menambahkan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah mengingatkan untuk tetap menjaga dunia investasi dan tetap menyuarakan terkait kewajiban plasma 20% bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
“Selain mengikuti peraturan juga sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bulan Desember 2022 harga minyak sawit (CPO) Kalteng terjadi penurunan, yang sebelumnya Rp.12.018,14. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.447,79. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.345,18 juga turun menjadi Rp.5.503,18 dan indeks “K” sebesar 87,75%.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post